- Kondisi masjid yang sudah tidak layak pakai karena kondisi pisik bangunan yang sudah mulai rusak dan dapat membahayakan pengguna .
- Sudah tidak tertampungnya jamaah terutama pada pelaksanaan sholat jumat atau kegiatan lainnya seperti hari hari besar .
- Sarana peribadatan yang dilakukan dengan berjamaah.
- Sarana Pendidikan dan Pembinaan keagamaan khususnya bagi anak anak dan remaja .
Tujuan yang diharapkan dengan kembali terwujudnya Masjid Jami’ Al-Rasyidin :
- Menyediakan kembali sarana Ibadah yang kini telah Hancur dan sedang di bangun.
- Menyediakan sarana bagi masyarakat sekitar yang semakin bertambah seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin bertambah dengan berdirinya perusahaan yang menyertakan karyawan yang tentu membutuhkan sarana ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar