Terima Kasih Kepada Para Donatur dan kepada semua pihak yang telah dan akan memberikan bantuan baik dana , Tenaga atau Pemikiran atas kelancaran Pembangunan Masjid Jami' Al Rasyidin, Semoga Alloh SWT melipat gandakan pahala seperti yang telah di janjikan-Nya ... Amin

Minggu, 20 Februari 2011

AD/ART dan Program Kerja DKM Al Rasyidin

AD/ART 
DKM AL RASYIDIN


Anggaran Dasar

Bab  I      NAMA DAN TEMPAT

Pasal  1. Nama Organisasi
       Organisasi ini bernama Dewan Keluarga Mesjid ( DKM ) Al Rasyidin.

Pasal  2. Tempat
       DKM Al Rasyiidin dalam operasional nya berpusat di Mesjid jami’  Al Rasyidin yang berada di wilayah pemerintahan  RW 07 Kp. Cibeber Kel. Sambong jaya Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Bab II .   Azas ,Tujuan, Sifat dan Kegiatan.

Pasal 3. Azas Organisasi.
      DKM Al Rasyidin berazaskan  islam .

Pasal 4. Tujuan Organisasi

ayat 1.    DKM Al Rasyidin didirikan untuk mengelola dan merawat seluruh kekayaan           DKM
ayat 2.    Mengatur dan menata segala kegiatan yang dilaksanakan di Mesjid jami’ Al Rasyidin.

ayat 3.    Mengembangkan sarana ke arah yang lebih efektif dan bermanfaat untuk kenyamanan dan keamanan dalam melakukan kegiatan ibadah baik yang melibatkan jemaah banyak atau sedikit.

ayat 4.    Melindungi masyarakat khususnya yang berada di wilayah kerja ke DKM an dari paham/isme, kegiatan,perbedaaan pendapat, kegiatan yang profokatif dan dapat memecah belah umat.

ayat 5.    Mengakomodir aspirasi masyarakat,filterisasi usulan kritikan yang merugikan dan tidak membangun.

ayat 6.    Menyusun dan melaksanakan kegiatan edukatif, dakwah,ukhuwah dll.yang seirama.yang dapat melibakan warga orang tua ,anak anak, laki laki atau perempuan.

ayat 7.    Mempasilitasi masyarkat yang akan melakukan kegiatan islami, baik tradisi maupun insidentil yang dilakukan di rumah warga maupun di tempat lain diluar wilayah kerja ke DKMan.
     
ayat 8.    Mengkoordinir masyarakat yang akan malaksanakan kegiatan ibadah Qurban, infak ,Shodaqoh, Zakat dll. yang akan banyak melibatkan warga .

ayat 9.    Mempasilitasi islah , pelurusan paham, bedah masalah yang meresahkan umat dengan nara sumber yang jelas.

Pasal 5. Sifat
       Semua kegitan DKM bersifat dakwah, mendidik,Ukhuwah dan mengenyam- pingkan    kepentingan Politik, Organisasi,atau kelompok serta Protektif atas paham /isme, kegiatan yang menyesatkan dan memecah belah umat.

Pasl  6. Kegiatan

ayat  1.  Kegiatan berpusat di mesjid jami’ Al Rasyidin.

ayat  2.  Kegiatan di laksanakan atas keputusan dan kesepakatan bersama. 

ayat  3.  Kegiatan mengacu pada program kerja.

ayat  4.  Kegiatan berdasarkan periode
 
ayat  5.  Kegiatan dimulai sejak pelantikan atau legalisasi oleh yang berwenang dan berakhir dengan serah terima dan laporan pertanggung jawaban.






Bab  III. Pengurus dan keanggotaan

Pasal 7. Kepengurusan.
    Kepengurusan diangkat melalui rapat pengurus setempat, dan yang tertunjuk      menerima dan bersedia berbakti dan mengabdi untuk keberlangsungan kesejahteraan Mesjid jami’ Al Rasyidin.

Pasal 8. Keanggotaan
    Anggota DKM adalah masyarakat tetapi tidak mengikat dan terikat oleh aturan yang dikeluarkan oleh pengurus atau anggota.

Bab IV. Pembina dan Penasihat
    Pembina dan penasihat adalah majelis syuro yang terdiri atas para ketua DKM sebelumnya dan pemerintah setempat atau tokoh masyarkat yang berwenang.

Bab V. Keuangan

Pasal 9. Keuangan dan dana operasional bersumber dari iuran warga, inpak , sodaqoh,wakap,penghasilan tanah wakap,surplus kegiatan dll.

Pasal 10.Bantuan perorangan atau kelompok dapat diterima apabila tidak mengikat , menekan, mengiming ngiming warga untuk kepentingan tertentu yang dapat menimbulkan konplik warga.

Pasal 11.Pengeluaran dan penerimaan kas dapat dipenuhi apabila menyertakan rekomendasi, berita acara, tanda terima atau nota pembelanjaan yang diketahui oleh pengurus DKM yang diberi kuasa.

Pasal 12. Kas yang khusus di peruntukkan kas DKM tidak bisa di salurkan atau dibantukan untuk kepentingan tempat lain.

Pasal 13.Dana yang dapat dibantukan atau salurkan bersumber dari bantuan umum, surplus kegiatan, inpak shodaqoh yang pengalokasiannya telah diatur dan disepakati. 

Bab VI. Perubahan dan Legalitas

Pasal 14.Perubahan terhadap keputusan bersama dapat dilakukan dengan rapat amandement dengan dihadiri minimal 2/3 pengambil keputusan pada rapat sebelumnya.

Pasal 15.Kepengurusan dianggap sah apabila melalui legalisasi oleh berwenang baik melakukan pelantikan atau tidak.

Pasal 4.   Alokasi dana sepenuhnya untuk kegiatan ke DKMan.

Ayat  1.   Keuangan DKM sepenuhnya digunakan untuk keperluan DKM yang  me rujuk pada program kerja.

Ayat   2.  Keuangan DKM Yang bersumber dari wakap , zakat, infaq / shodaqoh yang   jelas peruntukkannya tidak boleh di salurkan atau dibantukan untuk   kegiatan lain.

Ayat   3.  Keuangan yang dapat di perbantukan adalah bersumber dari bantuan yang tidak mengikat , surplus kegiatan, penggalangan  dll. yang tidak dikhusus kan kepada mesjid jami.

Pasal 5.  Keuangan DKM tersimpan di bendahara dan keberadaannya harus jelas .

Ayat   1.  Keuangan yang tersimpan di bank atau ditempat lain harus meng atas namakan  DKM dan pengisian Form aplikasinya sekurang kurangnya harus diketahui Pengurus DKM dan Pemerintah setempat.

Ayat   2.  Aplikasi yang disepakati di tanda tangani pengurus aktif saat itu.

Pasal  6. Pencairan uang untuk kegiatan oleh bendahara dapat dilakukan apabila telah menerima Nota pengambilan uang kas yang telah ditanda tangani dan dibubuhi stempel.

Ayat    1. Pencairan tidak dilakukan untuk pinjaman , Pengembangan atau hal lain  yang sifatnya bergerak sekalipun menyertakan Nota Pengambilan uang kas.

Ayat    2. Pencairan untuk membantu kegiatan,insidential, sumbangan untuk tempat lain di dalam atau diluar wilayah ke DKM an dapat dilakukan apabila alokasi dana  tersedia.

Bab  III.   Pembaruan dan perubahan.

Pasal  7. Pembaruan terhadap ketentuan dilakukan apabila sudah tidak bisa lagi diterima masyarakat, memberi celah pada kerugian DKM, tidak relevan, setelahnya me-  lakukan pengkajian oleh Dewan Syuro.

Pasal  8. Perubahan terhadap ketentuan dilakukan oleh Dewan syuro

Ayat   1.  Mantan Ketua DKM otomatis menjadi dewan Syuro yang akan tetap mengabdi kepada masyarakat .

Ayat   2.  Tokoh Masyarakat,Tua Muda bisa diangkat Menjadi Dewan Syuro apabila bisa memberikan kontribusi.

Pasal 9.  Pengesahan terhadap perubahan dan pembaruan dilakukan dan disusun setelah  dibahas bersama sama dengan pengurus DKM. 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab  I . Organisasi dan Kepengurusan.

Pasal    1. Organisasi DKM adalah organisasi di bawah naungan RW sebagai wadah yang menangani kegiatan ibadah dan sarana ibadah yang berlangsung di lingkungan mesjid jami’ Al Rasyidin atau disekitarnya.

Pasal    2. Pengurus adalah warga DKM yang bersedia berbakti dan mengabdi untuk kemajuan dan meningkatkan  serta menata segala hal yang bersangkutan dengan ke DKM an.

Ayat      1. Pengurus berhak dan berkewajiban  menjalankan  amanah baik yang tertuang dalam program kerja maupun tidak seperti tradisi atau syari’at  agama yang menjadi   azas organisasi.

Ayat      2. Pengurus masing masing bidang berhak dan berkewajiban menjalankan programnya.

Ayat      3. Masing masing bidang bertanggung jawab pada ketua pengurus dan ketua pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat dengan menyertakan laporan pertanggung jawaban.

Ayat      4. Pengurus yang tidak dapat lagi menjalankan fungsinya karena meninggal,  pindah, terkena kasus hukum pidana dan atau tidak dapat menjalankan programnya karena alasan yang dapat diterima segera di ganti melalui rapat kepengurusan.

Ayat      5. Pengurus yang menyelewengkan, menggelapkan, menyalah gunakan,dan atau merugikan ke DKM an di proses melalui Nasehat, bai’at, perdata atau pidana disesuaikan dengan tingkat kerugian.

Ayat      6. Pengurus wajib melindungi inventarisasi, harta, tradisis/adat budaya islami yang menjadi harta DKM dan kebutuhan masyarakat melalui perawatan, Rehabilitasi/pembangunan, sertifikasi, kaderisasi dll.

Ayat      7. Pengurus wajib menata dan merapihkan segala administrasi, keuangan , dokumentasi.

Bab II.Keuangan.

Pasal 3.  Sumber keuangan DKM     berasal dari inpaq,  shodaqoh, wakap, zakat dan berbagai bantuan atau penggalangan.

Ayat   1.  Sumbangan dan bantuan yang berpotensi mengikat warga untuk kepenting an pihak tertentu. dapat diterima apabila telah dikondisikan.

Ayat   2.  Sumbangan dan bantuan dari atau atas nama partai politik, kontestan calon  Legislatif atau Pilkada dapat diterima apabila tidak menyertakan kontrak politik.

Ayat  3.   Dana yang dihasilkan dari penggalangan suatu kegiatan dapat diterima setelah  diadakannya rapat penyelenggara dengan menyertakan berita acara.

Ayat 4.    Wakaf tanah ,Bangunan, Uang , Barang  harus disertai dengan berita acara  atau tanda terima yang dapat memperkuat ke absahan wakap dan ditanda tangani oleh nadzir dan muwakif atau yang mewakilinya dengan saksi minimal 2 orang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar